informasi lengkap tentang EDIS TV
kolekte program EDIS TV :
024501013042532 BANK BRI an. Edis Sidabutar
Akun TikTok asli saya :
https://www.tiktok.com/@edistvasli
Akun YouTube asli saya :
https://youtube.com/@edistv?si=ndaSVAACGafm5J4K
Akun FB saya :
https://www.facebook.com/share/1FGJEraF2a/?mibextid=wwXIfr
Nantikan update selanjutnya..
Tuhan Yesus memberkati
Bang, PP nya belum ada :)
ReplyDeleteTuhan Yesus Memberkati Amen
ReplyDeleteTuhan Yesus Memberkati bang Edis
ReplyDeleteSemoga bang Edis sentiasa sukses dan terus berapologet.. TUHAN memberkati 🙏🙏
ReplyDeleteSalam, semoga blog ini jadi saluran berkat bagi semua orang dan Tuhan Yesus menyertaimu selalu 🛐
ReplyDeletemantap lae
ReplyDeleteKiranya TUHAN YESUS beri hikmat, bijaksana, keberanian yg baru dan motivasi yang kudus dlm memenangkan jiwa2. Amen
ReplyDeleteSalam sehat dan sukses, bang Edis! Dari Dili, Tiles
ReplyDeleteTerus suarakan kebenaran agar umat yg belum tau menjadi tau dan Kristen tidak ada hubungannya dg Islam. Semoga Bang Edis sehat selalu , Tuhan Yesus selalu menyertai.
ReplyDeleteoke
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSemoga lae sehat2 ya..Tuhan berkati..🙏🙏🙏
ReplyDeleteBang Edis, link Tiktok dan Youtubenya bisa dipersingkat tdk perlu panjang. Cukup seperti ini :
ReplyDeleteAkun TikTok asli saya ada dua:
https://www.tiktok.com/@edistvasli
https://www.tiktok.com/@edis_tv_indonesia
Akun YouTube asli saya hanya ada satu:
https://youtube.com/@edistv
Terimakasih Bang, gara² sering nonton konten nya Bang Edis, saya jadi sering baca Bible ..😇🙏🏻🙏🏻
ReplyDeleteLanjutkan kabar baik sampai ke ujung bumi..TYM
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTetap berkobar2 menyatakan kebenaranNya.🙏🔥😇
ReplyDeleteTetap berkobar2 menyatakan kebenaranNya🙏🔥🔥😇
ReplyDeleteSEMANGAT TERUS ABANGKU
ReplyDeleteSaya mengamati jwbn Anda utk yg bertanya ttg Lukas 22:69 itu tidak tepat. Jadi saya mengajak Anda memperdalam doktrin Alkitab yang benar. Silakan mampir di blog saya LIMA GADIS BIJAK smaragd84.blogspot.com
ReplyDeleteBisa juga kontak ke email saya smaragd84@gmail.com
Selamat hari Minggu!
ReplyDeleteGazzzzz
ReplyDeleteMantap lae… tetap semangat dalam mengabarkan kebenaran Alkitab ke semua orang terkhusus pengikut mamad… God bless you always
ReplyDeleteTuhan YESUS Memberkatimu Lae ku
ReplyDeleteHabis SDH uclim BG🤣
ReplyDeleteTetap semangat, setia dan patuh kepada Tuhan Yesus.Kami dukung keras 7x24 di TikTok dan medsos lainnya untuk menyiarkan berita gembira dari Edis TV. TYB ✝️🙏
ReplyDeleteTuhan YESUS memberkati lae,terpujilah ALLAH BAPA semakin dimuliakan.amin
ReplyDeleteTerimakasih Bang Edistv buat informasinya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletehttps://www.youtube.com/watch?v=fEvTivACFRI
ReplyDeletegua dukung lu bang
Bang Edis, utk menjelaskan arti makna Tuhan/Tuan itu mungkin harus menggunakan pola (gambar dan tulisan) di papan tulis, shg orang bisa dituntun sedikit demi sedikit dan akhirnya paham, dimulai dari bahasa ibrani dan juga arab sampai munculnya kt Tuhan dlm bhs indo, jawa, inggris dst
ReplyDeleteTolong yang punya akses kontak langsung ke edis. Minta bahas kisah kelainan seksual muhammad, suka di tusbol laki-laki tinggi hitam (Al zutt) sampai kesulitan berjalan😂. Ini bukan hadis doif loh, sohiiihhh 1000%😂.
ReplyDeleteMemang betul Abang menantang Pdt esra soru untuk debat ? Alasannya apa bg?
ReplyDeleteKapan biss membuat Acara Zoom Meeting, Apolgetika Edis TV,
ReplyDeleteTetap semangat BG edis. Yuk gabung di FB pro bang edis🙏
ReplyDeleteSalam kenal Bang dari UK.
ReplyDeleteShalom bang Edis gebrakanya semakin memukau umat di indon pakai peci sekalian pakai pakaian adat daerah2 misal pakaian Minang, Madura, .Aceh, Bugis, Banten, Palembang, Mandailing, Melayu sumatera Deli, Riau
ReplyDeleteEdis miskin peminta sumbangan anak pengangguran penipu kebingungan tunggu ya, nyawa mu wajib di bunuh mwahai manusia2 ngg guna pembuat kekacauan penyembah tiang jemuran tunggu ya lgsung kita penggangl kau nak
ReplyDeletewadu umat yang surga nya bidadari dada montok marah nich🤣
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSemangat terus edistv,,kamu adalah seorang laskar Kristus yg diutuskan ke bumi ini ,,untuk memberitakan kebenaran Injil (firman Tuhan Yesus) G.B.U ✝️
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletePenyebaran data pribadi di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
ReplyDeletePasal-pasal yang melarang dan mengancam sanksi pidana terhadap penyebaran data pribadi tanpa hak, antara lain:
1. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Ini adalah undang-undang utama yang secara langsung mengatur penggunaan dan penyebaran data pribadi. Pasal-pasal kuncinya adalah:
* Pasal 65 Ayat (1):
> "Setiap Orang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi."
> (Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar).
>
* Pasal 65 Ayat (2):
> "Setiap Orang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya kepada publik."
> (Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar).
>
* Pasal 65 Ayat (3):
> "Setiap Orang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya."
> (Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar).
>
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Meskipun UU PDP lebih spesifik, penyebaran data pribadi seringkali juga berkaitan dengan pelanggaran dalam UU ITE, terutama jika penyebaran tersebut masuk kategori:
* Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 27 Ayat (3))
Jika penyebaran data pribadi diikuti dengan tuduhan atau informasi yang merusak kehormatan, pasal ini bisa diterapkan.
* Penyalahgunaan Informasi Elektronik (Pasal 32)
Jika data pribadi yang disebarkan merupakan dokumen elektronik atau data elektronik milik orang lain dan disebarkan tanpa hak.
Kesimpulan:
Kasus penyebaran data pribadi paling tepat dan spesifik dijerat menggunakan Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
slam dari Palangka raya mas edis tv
ReplyDeleteRajin online ya om. Biar semakin banyak bukti terkumpul untuk mempidanakan kau. Selain itu, sedih amat kau. Pantas rajin online untuk minta sumbangan. Ternyata miskin, ya. Terlihat dari websitemu aja gratisan. Buat si bandar fansmu. Komennya bego amat menunjukkan kualitas otaknya lebih goblok dari orangutan. Menghina islam, yapi ternyata kalian miskin. Jadi apologet biar punya penghasilan. Dasar para pengemis.
ReplyDeleteSalam...kpd Edis Sidabutar.Anda Sy kategorikan sbg Nabi Modern :
ReplyDelete*Nabitopsekali.blogspot.com*
Edis, amankan segala bukti perkataan video apologet yg menyerang, publish di YT jadi aset pembuktian, Shalom Tuhan Yesus Berkati
ReplyDeleteSuatu saat Bg Edis akan mengubah keyakinan masyarakat Indonesia yg sesat menuju Kebenaran Firman Tuhan Yesus Kristus. Kiranya Roh Kudus memimpin Bg Edis Sidabutar.
ReplyDelete